preloader
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

Course Includes:

  • Offline Yogyakarta:Rp5,450,000
  • Online Zoom:Rp3,950,000
  • Online LMS:Rp1,300,000
  • Sertifikasi:Rp2,500,000
  • Offline + Sertifikasi:Rp7,950,000
  • Online + Sertifikasi:Rp6,450,000
  • LMS + Sertifikasi:Rp3,800,000
  • Durasi:3 Hari + 1 Hari Asesmen
  • Jenjang:Operator
  • E-Module:yes
  • Rekaman:yes
  • Sertifikat:yes

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

Apa yang akan Anda Pelajari

  • Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
  • Insight dari praktisi lingkungan
  • Praktik baik industri
  • Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara

Unit Kompetensi:

Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi E.390000.008.01
Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara E.390000.009.01
Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi E.390000.003.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi E.390000.012.01
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi E.390000.013.01

Persyaratan Dasar Peserta Uji Kompetensi

A. Tingkat Pendidikan:

  1. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengendalian
    pencemaran udara; atau
  2. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional
    pengendalian pencemaran udara; atau
  3. Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
    dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional
    pengendalian pencemaran udara.

B.  Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; dan

C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.