preloader
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Course Includes:

  • Offline Yogyakarta:Rp5,950,000
  • Online Zoom:Rp4,450,000
  • Online LMS:Rp1,800,000
  • Sertifikasi:Rp3,000,000
  • Offline + Sertifikasi:Rp8,950,000
  • Online + Sertifikasi:Rp7,450,000
  • LMS + Sertifikasi:Rp4,800,000
  • Durasi:3 Hari + 1 Hari Asesmen
  • Jenjang:Manajer
  • E-Module:yes
  • Rekaman:yes
  • Sertifikat:yes

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Apa yang akan Anda Pelajari

  • Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
  • Insight dari praktisi lingkungan
  • Praktik baik industri
  • Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Unit Kompetensi:

Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah E.370000.001.01
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah E.370000.002.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah E.370000.003.01
Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) E.370000.006.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah E.370000.007.01
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah E.370000.008.01
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah E.370000.010.01
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah E.370000.011.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah E.370000.012.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah E.370000.013.01

Persyaratan Dasar Peserta Uji Kompetensi

A. Tingkat Pendidikan:

  1. Minimun S-2 (Strata-Dua); atau
  2. Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  3. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  5. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
    pencemaran air; atau
  6. Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;

B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air; dan

C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.